sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Influencer Hapus Konten Binary Option dan Broker Ilegal

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/02/2022 09:21 WIB
Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh influencer tidak mengakomodir keberadaan binary option atau broker ilegal.
OJK Imbau Influencer Hapus Konten Binary Option dan Broker Ilegal. (Foto: MNC Media)
OJK Imbau Influencer Hapus Konten Binary Option dan Broker Ilegal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada seluruh influencer tidak mengakomodir keberadaan binary option atau broker ilegal pada konten-konten mereka.

Tak hanya itu, lembaga ini juga meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak langsung percaya ketika ada penawaran Binary Option dan Broker ilegal meskipun di promosikan oleh seseorang yang telah memiliki banyak pengikut.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Binary Option dan Broker ilegal tidak memiliki izin dari otoritas terkait, misalnya seperti Binomo, Olymptradez, Quotex, serta Octa FX. Sehingga tidak ada jaminan maupun perlindungan untuk masyarakat yang mengalami dampak kerugian yang dalam.

"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," ujar Tongam L. Tobbing pada keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).

Oleh sebab itu SWI telah memanggil setidaknya lima orang Influencer yang turut mempromosikan trading online ilegal tersebut. Seperti Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman dan Kenneth William.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement