IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak pernah menerbitkan izin terkait binary option dan robot trading. Bahkan, otoritas lembaga keuangan dan perbankan ini juga melarang bank memberikan fasilitas tersebut.
Juru Bicara OJK, Sekar Putri Djarot, meminta masyarakat gara berhati-hati dalam mengenali dua jenis investasi tersebut. Salah satunya harus mempelajari terlebih dahulu perusahaan yang menawarkan keuntungan lebih.
"OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex," tegas Sekar, dikutip dari akun resmi OJK @ojkindonesia, Selasa (15/2/2022).
Sekar menjelaskan, semua perizinan terkait dengan kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi baik emas, forez dan sebagainya, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan.
"Namun perizinan, pengaturan dan pengawasannya berada di Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan," ungkap Sekar.