Selain itu, OJK juga mengingatkan para influencer untuk berhati-hati dalam emmasarkan produk investasi maupun jasa keuangan, di mana mayoritas aplikasi trading yang bergerak di Indonesia adalah ilegal atau belum terdaftar secara resmi.,
"OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal," jelas dia. (TYO)