Meski begitu, Moeldoko menyebut bahwa pemerintah akan menggelar dialog dengan terkait pelaksanaan Tapera hingga 2027. Hal itu, diharapkan tak lagi membuat khawatir masyarakat.
"Ke depan pemerintah akan mengedepankan komunikasi dan dialog dengan masyarakat dan dunia usaha. Kita masih ada waktu sampai 2027 jadi ada kesempatan untuk konsultasi ga usah khawatir," kata Moeldoko.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa tabungan perumahan rakyat (Tapera) bukan memotong gaji atau iuran, namun sebuah tabungan untuk pekerja.
"Jadi saya tekankan Tapera ini bukan potong gaji atau bukan iuran Tapera ini adalah tabungan," kata Moeldoko dalam jumpa pers di Kantor KSP, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Moeldoko menjelaskan bahwa dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera. Namun, dirinya memastikan bahwa potongan Tapera bisa menjadi tabungan bilamana pekerja sudah mempunyai rumah.