IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Emregency Use Authorization (EUA) untuk Molnupiravir pada Kamis 13 Januari 2022. Obat ini diindikasikan untuk pengobatan infeksi Covid-19 ringan sampai sedang pada pasien dewasa usia 18 tahun ke atas.
Perlu diketahui, Molnupiravir ini hanya dapat diberikan pada pasien yang tidak memerlukan pemberian oksigen dan memiliki peningkatan risiko menjadi infeksi Covid-19 berat. Untuk dosisnya, obat ini diberikan dua kali sehari sebanyak 4 kapsul (@200 mg) selama 5 (lima) hari.
Terkait aspek efikasi, hasil uji klinik fase 3 menunjukkan Molnupiravir dapat menurunkan risiko hospitalisasi atau risiko dirawat di rumah sakit bahkan kematian sebesar 30 persen. Kondisi ini berlaku pada pasien Covid-19 derajat ringan hingga sedang. Sedangkan untuk pasien Covid-19 ringan, efikasinya mencapai 24,9 persen.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengatakan dalam mendukung ketersediaan obat Covid-19 di Indonesia, PT. Amarox Pharma Global selaku produsen Molnupiravir melakukan persiapan produksi lokal Molnupiravir kapsul melalui teknologi transfer di fasilitas produksi Amarox Cikarang.
“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022," kata Penny, dalam siaran pers di laman resmi BPOM, Jumat (14/1/2022).