"Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Apalagi, kata dia, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.
"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," katanya.
Dia pun mengakui usaha LPG 3 kg ini memang kompleks. Di satu pihak ini adalah usaha ritel yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Namun, di lain pihak, LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalahgunaan dan sering salah sasaran.
(Dhera Arizona)