sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MPR Sebut Pengecer LPG 3 Kg Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata

Economics editor Felldy Utama
03/02/2025 11:45 WIB
Maka dari itu, kata dia, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
MPR Sebut Pengecer LPG 3 Kg Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata. (Foto MNC Media)
MPR Sebut Pengecer LPG 3 Kg Tetap Diperlukan Tapi Harus Didata. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi dengan memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran subsidinya (langsung ke penerima atau tetap seperti yang berlaku saat ini) dan memperketat sistem pengawasannya di lapangan.

"Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur," katanya di Jakarta, Senin (3/2/2025).

Eddy menjelaskan, banyak di antara pengecer itu adalah UMKM yang bisa menyambung hidup dari menjual LPG 3 kg. Karena itu, menggugurkan keikutsertaan para pengecer dalam mendistribusikan LPG 3 kg sebaiknya dipertimbangkan ulang.

Maka dari itu, kata dia, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement