IDXChannel - Pemerintah membatasi penjualan LPG 3 kilogram (kg) alias gas melon. Kini, gas subsidi itu tak lagi dijual di pedagang eceran atau warung sehingga konsumen harus membeli langsung di agen resmi atau pangkalan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan pemerintah memotong rantai pasok gas LP3 kg merupakan upaya untuk memperbaiki penyaluran subsidi energi.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah, sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita inginnya diterima oleh yang tepat kan kira-kira begitu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Atas dasar itu, Prasetyo menegaskan, pemerintah menepis anggapan mempersulit penjualan LPG 3 kg. Dia menekankan sekali lagi bahwa penerima subsidi gas melon harus benar-benar masyarakat atau pelaku UMKM yang berhak.
"Jadi bukan untuk mempersulit, tidak. Tapi kita cuma mau merapikan semuanya, supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," ujar Prasetyo.