Sebagai informasi, penjualan gas elpiji 3 kg tidak boleh lagi di pengecer diberlakukan mulai Sabtu (1/2/2025). Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) ingin memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran kepada rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang telah ditentukan.
Adapun, penerima subsidi gas elpiji 3 kg meliputi:
-Rumah Tangga: Menggunakan elpiji untuk kebutuhan memasak.
-Usaha Mikro: Usaha produktif berskala kecil.
-Nelayan Sasaran: Pemilik kapal berkapasitas maksimal 5 GT.
-Petani Sasaran: Pemilik lahan hingga 0,5 hektare (atau 2 hektare untuk transmigran).
Selain itu, agen dan sub-penyalur elpiji diwajibkan memiliki izin usaha berbasis risiko sesuai KBLI 47772 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(Rahmat Fiansyah)