IDXChannel - Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang pembatasan mobilitas terkait mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021. Aturan itu untuk mendukung larangan mudik yang berlanhsung pada 6-17 Mei 2021.
Polda Metro Jaya melalui Ditlantas Polda Metro Jaya beserta jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya sudah menyiapkan sejumlah strategi penyekatan untuk mencegah pemudik yang masih nekat melakukan aktifitas mudik jarak jauh.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, menyebutkan pihaknya melakukan penyekatan di 14 titik yang didominasi di ruas tol.
"Ada 14 titik yang akan kami sekat untuk mencegah arus mudik masyarakat," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (23/4/2021) pagi ketika dikonfirmasi MNC Portal Indonesia.
14 titik itu yakni:
- 2 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur.
- 6 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu.
- 1 titik di Kota Tangerang yakni Jatiuwung
- 2 titik di Kota Tangerang Selatan yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung
- 3 titik dari Polda Metro Jaya yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.