sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mudik Didenda Rp100 Juta, Polda Metro Jaya Awasi 14 Jalur Perbatasan

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
23/04/2021 12:46 WIB
Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah memperpanjang pembatasan mobilitas terkait mudik menjadi 22 April hingga 22 Mei 2021.
Mudik Didenda Rp100 Juta, Polda Metro Jaya Awasi 14 Jalur Perbatasan. (Foto: MNC Media)
Mudik Didenda Rp100 Juta, Polda Metro Jaya Awasi 14 Jalur Perbatasan. (Foto: MNC Media)

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. 

"Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambahan dari hasil evaluasi pada tahun lalu (2020), yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, pada 15 April 2021 lalu. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement