Selain itu, perseroan juga akan tetap mengoperasikan kapal perintis untuk mengakomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) dan perbatasan.
Baca Juga:
Untuk penumpang yang dikecualikan juga diperbolehkan naik kapal saat pelarangan mudik. Namun, Yahya mengatakan, skenario ini masih menunggu dari keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi terkait aturan terkait.
"Kami akan mengikuti kebijakan dari (Kementerian Perhubungan), kami akan mengikuti aturan itu tapi kegiatan logistik kita tetap jalan," tuturnya. (TYO)