IDXChannel - Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan Mudik di tahun 2021 bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pegawai swasta. Larangan mudik Lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Libur panjang merupakan hal yang sangat critical khususnya dalam upaya pengendalian kasus Covid-19,” tegasnya secara virtual dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (30/3/2021).
Wiku mengatakan naiknya angka kasus akibat liburan panjang berimplikasi langsung pada kenaikan keterisian tempat tidur di fasilitas kesehatan. “Dan yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya kematian,” katanya.
Mengingat, Indonesia telah berhasil menurunkan kasus baru Covid-19 selama beberapa bulan terakhir. “Kebijakan pelarangan Mudik di tahun 2021 diharapkan mampu menjaga momentum penurunan kasus tersebut,” tegasnya.