IDXChannel - Lebaran tahun ini, pemerintah tengah memperbolehkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Namun dibalik pelonggaran tersebut, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan pihaknya sudah membuat konsep pengaturan perjalanan dalam negeri (PPDN) saat mudik Lebaran 2022. Dalam waktu dekat, Surat Edaran (SE) tersebut segera dikeluarkan.
“Intinya untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri, bagi para pelaku perjalanan dalam negeri notabennya mudik ini diperbolehkan, dipersilakan yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," kata Suharyanto dikutip, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, ia mengatakan jika masyarakat belum divaksinasi booster hanya sampai dosis kedua. Maka mereka akan dites antigen 1x 24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan yang belum divaksinasi baru dosis pertama maka harus menunjukkan bukti hasil swab PCR 3x24 jam.
Suharyanto mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Joko Widdodo masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksinasi dan booster. Para pemudik, juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan selama dalam perjalanan ke tempat tujuan mudik.