Sementara bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid), diwajibkan menyertakan hasil tes PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter RS pemerintah setempat. Lalu anak di bawah usia 6 tahun, tidak perlu melakukan tes, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
“Untuk anak usia 6-17 tahun, kan tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” jelasnya
Sekadar informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada (20/3) lalu. Laju vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 194.654.514 (93,46%) penduduk. Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 153.832.549 (73,86%) penduduk. Lalu vaksinasi dosis 3 juga telah diberikan kepada 16.242.588 (7,80%) penduduk.
(SAN)