sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Syarat Mudik Lebaran, Satgas Covid-19: Jika Sudah Booster Tak Perlu Antigen/PCR

Economics editor Dimas Choirul
01/04/2022 09:18 WIB
Satgas Covid-19 menyampaikan sejumlah penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri jelang ramadan dan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Mudik Lebaran (Ilustrasi)
Mudik Lebaran (Ilustrasi)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menyampaikan sejumlah penyesuaian pengaturan perjalanan dalam negeri jelang ramadan dan lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kepala Satgas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyampaikan hal tersebut disesuaikan menindak lanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

"Menindaklanjuti arahan dari bapak Presiden Joko Widodo maka satuan tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara virtual.

Ketentuan pertama terkait waktu berlaku hasil pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Suharyanto menjelaskan, beberapa aturan itu mengatur pelaku perjalanan dalam negeri. 

Adapun bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang akan mudik begitu ini diperbolehkan dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga dan tidak perlu testing.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement