"Untuk vaksin dosis kedua untuk kedatangan ini ditesting antigen 1x24 jam atau PCR 3x 24 jam, Sementara yang baru vaksin dosis pertama syaratnya wajib menunjukkan PCR 3x24 jam," ujarnya.
Kemudian persyaratan perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan yakni PCR 3 x 24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Kemudian, untuk anak di bawah usia 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. "Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing," ungkapnya.
Selanjutnya, untuk anak usia 6 sampai 17 tahun juga tidak perlu testing namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua. "Intinya bahwa satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa berjalan dengan aman lancar," pungkasnya.
(NDA)