sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Bekas Adaro (ADRO), Ini Jawaban Bahlil

Economics editor Atikah Umiyani
26/08/2024 22:33 WIB
IUPK Muhammadiyah masih dalam proses penentuan wilayah tambang yang akan ditawarkan.
Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Bekas Adaro (ADRO), Ini Jawaban Bahlil (Foto: MNC Media)
Muhammadiyah Bakal Kelola Tambang Bekas Adaro (ADRO), Ini Jawaban Bahlil (Foto: MNC Media)

Penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu. 

Ketentuan penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini  tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Berdasarkan beleid tersebut, penawaran WIUPK dilakukan lewat badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Kepemilikan saham ormas pada badan usaha tambang tersebut mesti mayoritas dan menjadi pengendali.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement