sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Muhammadiyah Ungkap Sembilan Alasan dan Syarat Terima Izin Tambang dari Jokowi

Economics editor Atikah Umiyani
29/07/2024 10:55 WIB
PP Muhammadiyah memaparkan sembilan pertimbangan yang mendukung keputusan untuk menerima IUP yang ditawarkan pemerintah melalui PP 25/2024.
Muhammadiyah Ungkap Sembilan Alasan dan Syarat Terima Izin Tambang dari Jokowi. (Foto MNC Media)
Muhammadiyah Ungkap Sembilan Alasan dan Syarat Terima Izin Tambang dari Jokowi. (Foto MNC Media)

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024) antara lain menyatakan, pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).

Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement