Oleh sebab itu, hendaknya jika perusahaan ingin mengembangkan produk halal, maka harus dipikirkan dulu prosedur dan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halalnya.
Dia menuturkan, proses penentuan kehalalan produk akan dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan proses auditing dan uji ingredient atau bahan yang terkandung dalam produk. Setelah melalui proses auditing, barulah MUI melakukan pembahasan kehalalan produk untuk menerbitkan sertifikasinya.
“Ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali,” tuturnya.
Adanya perubahan undang-undang membuat beberapa kebijakan berubah, salah satunya adalah masa berlaku sertifikasi halal. Dalam konteks ini, Niam mengimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil produk halal untuk lebih memperhatikan adanya perubahan kebijakan ini.
“Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada perusahaan agar mengurus konversi waktu berlakunya sertifikat produk halalnya, lebih diperhatikan lagi prosedurnya,” pungkas Niam.