IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan perubahan undang-undang terkait sertifikasi produk halal di sela-sela sambutannya dalam acara halal bihalal ASSALAM (Acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI), Senin (31/5) secara virtual.
Dia menjelaskan, adanya perubahan undang-undang terkait sertifikasi halal, tidak berlaku pada standar halal karena tetap menggunakan fatwa MUI.
“Ketetapan produk halal adalah urusan keagamaan. Hal tersebut dilakukan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang. Kalau terkait dengan fatwa karena dia terminologi, maka peraturannya ajeg tidak mengikuti undang-undang,” ujar Niam.
Dia menyampaikan, fatwa pada hakikatnya adalah penetapan hukum halal. Proses pemeriksaan berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh MUI.
Terdapat dua fatwa yang mendasari penetapan sertifikasi halal. Fatwa pertama terkait standar halal dan kedua fatwa terkait produk. Pengembangan produk halal menyesuaikan pada dua aspek tersebut.