sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai 1 Januari 2023, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan Baru Ekspor Barang 

Economics editor Michelle Natalia
28/12/2022 11:49 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan aturan baru ekspor barang yang berlaku mulai 1 Januari 2023.
Mulai 1 Januari 2023, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan Baru Ekspor Barang (Foto: MNC Media)
Mulai 1 Januari 2023, Pengusaha Wajib Patuhi Aturan Baru Ekspor Barang (Foto: MNC Media)

Masyarakat khususnya para pelaku ekspor diminta agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku. Untuk penjelasan yang lebih rinci terkait ketentuan-ketentuan baru tersebut, peraturan ini dapat diakses melalui tautan https://bit.ly/PMK_155_2022.

“Kami berharap dengan berlakunya peraturan ini dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, sehingga berdampak positif terhadap percepatan arus logistik dan mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif. Mari bersama-sama mendukung pemerintah dalam meningkatkan perekonomian melalui peningkatan ekspor nasional,” pungkas Nirwala.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement