IDXChannel - Terminal Kalideres dibersihkan dari kendaraan-kendaraan bus antar kota antar provinsi (AKAP) pada pukul 00.00 WIB.
Kendaraan bus AKAP yang dilarang parkir di terminal Kalideres itu dilakukan menyusul adanya kebijakan larangan mudik lebaran yang akan dimulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen mengatakan, kendaraan bus AKAP boleh beroperasi tapi dengan syarat harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
“Jam 24.00 kita sortir terminal hanya kendaraan yang punya stiker khusus yang boleh parkir. Karena sudah berlaku dari 24.00 WIB,” ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia di Terminal Kalideres, Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus dilarang untuk memasuki areal terminal. Selain itu, bus yang berstiker ini juga bukan untuk melayani penumpang yang mau mudik.