IDXChannel - Warga Jakarta Selatan saat ini bakal mendapatkan KTP baru pasca melakukan pernikahannya di KUA.
Pasalnya, Pemkot Jakarta Selatan bersama Dinas Dukcapil DKI Jakarta melakukan integrasi data kependudukan bersama KUA Kementrian Agama.
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, pada Jumat (24/12/2021) ini, pihaknya bersama Dinas Dikcapil DKI Jakarta dan KUA Kementrian Agama melakukan Grand Launching pengintegrasian data pasca kegiatan pernikahan.
Artinya, warga yang baru saja menikah bakal diberikan KTP baru sesuai status warga tersebut.
"Jadi, selama ini kegiatan pernikahan itu setelah nikah KTP-nya kan tak berubah kalau yang bersangkutan tak mengurus sendiri ke Dinas Dukcapil, nah ini kita coba integrasikan datanya, jadi begitu masuk data ke KUA mengajukan permohonan pernikahan sudah langsung terkonek dengan Sudin Dukcapil sehingga KTP-nya akan berubah menjadi statusnya sudah nikah," ujarnya pada wartawan di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).