IDXChannel - Dalam rangka masa Libur Natar dan Tahun Baru 2021/ 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperketat protokol kesehatan melalui sektor transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menegaskan terkait aturan perjalanan udara akan ditegakan melalui Surat Edaran Satgas covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dinana pelaku perjalanan wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
“Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. Aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/12/2021).
Regulari eraturan Perjalanan tersebut mengacu pada itu adalah surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 dan serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 di Sektor apenerbangan.
Adapun syarat dan regulasi yang diatur adalah syarat naik pesawat di wilayah Jawa Bali dan di luar Jawa Bali :