sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Simak Aturan Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Selama Nataru 2021

Economics editor Azfar Muhammad
24/12/2021 11:39 WIB
Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021.
Mulai Hari Ini, Simak Aturan Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Selama Nataru 2021 (FOTO:MNC Media)
Mulai Hari Ini, Simak Aturan Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik Selama Nataru 2021 (FOTO:MNC Media)

1. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau  

2. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

3.Pelaku perjalanan diizinkan naik pesawat, jika moda transportasinya tergolong perintis alias masuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)  

4.Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tak wajib memiliki kartu vaksinasi Covid-19. 

5. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali karena alasan medis dan hendak berobat diizinkan menggunakan pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement