"Pekerja dari industri tekstil yang terkena PHK tidak akan mudah menemukan tempat kerja baru jika kondisi industri tekstil secara nasional masih lesu," ujar Kurniasih, dalam keterangan resminya, Selasa (23/7/2024).
Menurut Kurniasih, salah satu penyebab lesunya industri tekstil nasional adalah membanjirnya produk tekstil impor dengan harga yang jauh lebih murah.
Kurniasih mengingatkan jika ada persoalan di hulu terkait sebuah industri padat karya, maka tentu efeknya akan berdampak di hilir dari sisi pekerja.
"Komisi IX berkepentingan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja termasuk dari ancaman PHK sepihak. Harap dicatat bahwa setiap kebijakan yang diambil harus diperhatikan dampaknya dari hulu ke hilir, jangan sampai atas nama kemudahan impor justru mengorbankan anak bangsa yang harus kehilangan pekerjaan," ujar Kurniasih.
Kurniasih juga menekankan bahwa skill para pekerja di bidang industri tekstil tidak serta merta bisa dialihkan ke industri lain atau diminta membuka usaha sebagai akibat PHK yang dilakukan industri.