Namun bukan berarti lanjut Asnawati, bisa dilakukan semena-mena. Karena dalam UU Cipta Kerja diatur berbagai kriteria yang ingin menjadikan lahan sawah sebagai PSN.
“Bahkan dalam UU Cipta Kerja sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dilaksanakan. Berikutnya juga disusun alih fungsi lahan di sini disampaikan waktunya, orangnya dan lain sebagainya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kementerian ATR/BPN, Vevin Syoviawati Ardiwijaya, mengakui UU Cipta Kerja akan semakin memperbesar alih fungsi lahan sawah. Karena banyak sekali alih fungsi lahan yang dibangun untuk kepentingan umum.
“Sebelum UU Cipta Kerja ini terbit sudah ada indikasi penurunan lahan sawah 150 ribu hektare per tahunnya dengan UU ini tentu saja alih fungsi lahan semakin besar lagi karena banyak sekali PSN dan kepentingan umum yang dibangun di sawah,” jelasnya. (TYO)