Belakangan ini, perseroan menawarkan opsi masa perpanjangan jatuh tempo sukuk Dolar atau surat utang syariah senilai USD500 juta hingga 10 tahun.
"Untuk penawaran masih dalam tahapan diskusi, termasuk opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk yang tentunya akan diselaraskan dengan mekanisme PKPU,” kata Dirut Garuda Irfan Setiaputra saat dihubungi, Minggu (9/1/2022).
Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap utang sukuk, Garuda juga turut menyampaikan opsi 19% recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran (tenor jatuh tempo).
Pihak Garuda terus membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar-kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU. (RAMA)