"Seluruh Bilyet Deposito tersebut tidak masuk ke dalam sistem Bank dan tidak ditandatangani oleh pejabat Bank yang sah. Tidak ditemukan adanya setoran nasabah untuk pembukaan rekening deposito tersebut," kata dia.
Lalu, pada akhir Februari 2021, RY dan AN menyatakan telah menerima pembayaran atas Bilyet Deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp50 Miliar, pembayaran tersebut dilakukan tanpa melalui dan melibatkan Bank.
Demikian pula hal yang sama terjadi pada pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada HDK sebesar sekitar Rp3,5 Miliar yang juga dilakukan secara langsung oleh MBS tanpa melalui dan melibatkan Bank.
"Selanjutnya Perseroan berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021 dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah ini dilakukan guna mengungkap pelaku, pihak-pihak yang terlibat, dan para pihak yang memperoleh manfaat atau keuntungan. Hal ini juga dilakukan agar pelaku dihukum, serta mencegah berulangnya percobaan tindak pidana serupa," ucapnya.
Dia juga menyampaikan, tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan. (TYO)