sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasib Industri Tekstil Suram Terguncang PHK, Sahamnya Terbenam

Economics editor Maulina Ulfa
11/06/2024 15:58 WIB
Industri tekstil dalam negeri masih diselimuti ketidakpastian ekonomi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor ini masih terus terjadi sampai saat ini.
Nasib Industri Tekstil Suram Terguncang PHK, Sahamnya Terbenam. (Foto:
Nasib Industri Tekstil Suram Terguncang PHK, Sahamnya Terbenam. (Foto:

Berdasarkan laporan keuangan terakhir September 2023, Sritex membukukan kerugian bersih USD174,84 juta dan penurunan penjualan hingga 38 persen sepanjang tahun lalu. Angka ini merosot dari semula USD524,56 juta pada 2022 menjadi USD325,08 juta di 2023.

Penurunan penjualan terjadi di seluruh pasar, baik itu ekspor maupun domestik. Selain itu seluruh segmen penjualan mulai dari benang, pakaian jadi, kain jadi dan kain mentah juga mengalami penurunan tajam.

Pendapatan Sritex dari ekspor turun menjadi USD158,66 juta dari semula USD257,85 juta. Sementara itu penjualan domestik turun menjadi USD166,42 juta dari semula USD266,71 juta.

Hingga akhir Desember 2023, aset perusahaan turun 15 persen menjadi USD648,99 juta dengan utang perusahaan tercatat membengkak 3,75 persen menjadi USD1,60 miliar.

Langkah Pemerintah

Industri tekstil Indonesia telah lama menjadi salah satu pilar ekonomi negara ini dengan menyediakan peluang kerja dan berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan ekspor.

Namun dihadapkan pada dinamika global, termasuk kemajuan teknologi, perubahan preferensi konsumen, dan peningkatan persaingan, industri tekstil harus mampu beradaptasi dan berinovasi demi bertahan dan berkembang di era baru.

Menanggapi lesunya industri tekstil, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru, yakni Permenperin 5/2024.

Aturan itu, dipandang pelaku industri tekstil, dapat memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Sebagaimana diketahui, isi Permenperin itu berkaitan dengan tata cara penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil, produk tekstil, tas dan alas kaki.

Permenperin itu bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk memperoleh bahan baku bagi kelangsungan industrinya.

Permenperin itu juga merupakan tindak lanjut adanya aturan pelaksana dari Permedag 36/2023 yang diubah menjadi Permendag 3/2024 untuk mengelola importasi.

Tujuannya, Permendag itu diharapkan bisa menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia. (ADF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement