IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita pakaian bekas yang diimpor secara ilegal senilai Rp112,35 miliar di kawasan Bandung Raya, Jawa Barat. Sebanyak tujuh perusahaan diduga terlibat dalam kasus tersebut meski tak diungkap identitasnya.
“Sudah ada beberapa perusahaan yang melakukan impor. Saat ini jumlahnya ada sekitar tujuh perusahaan, dan tentu akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat jumpa pers di Kawasan Industri De Primata 1, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Budi menjelaskan, modus operandi perusahaan-perusahaan tersebut adalah memasukkan pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal, sebelum disimpan di gudang dan kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.
“Setelah sampai di sini, barang-barang ini akan disebarkan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain untuk dijual,” katanya.
Dia menambahkan, operasi pengawasan yang dilakukan Kemendag bersama BIN, Bais TNI, Polri, dan pemerintah daerah menemukan 11 gudang penyimpanan di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Cimahi. Total barang sitaan mencapai 19.391 bal dengan nilai lebih dari Rp112 miliar.