“Industri besar maupun kecil akan terganggu karena harus bersaing dengan barang-barang bekas murah. UMKM kita jelas dirugikan, dan konsumen pun tidak terlindungi karena pakaian ini bisa menimbulkan masalah kesehatan,” ujar Budi.
Sementara itu, Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim Polri menambahkan, penyelidikan akan dilanjutkan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat.
“Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tegasnya.
Djoko menekankan penindakan akan dilakukan hingga ke jaringan distribusi yang menyalurkan pakaian bekas impor ke pasar-pasar.
“Kami akan mengimbau pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal. Kalau masih melanggar, tentu akan ada penegakan hukum,” katanya.
(Rahmat Fiansyah)