sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Gelar Resepsi di Tengah Lonjakan Covid-19, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Mampang

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
27/06/2021 08:40 WIB
Nekat menggelar acara resepsi disaat lonjakan Covid-19 lagi tinggi di Ibu Kota.
Nekat Gelar Resepsi di Tengah Lonjakan Covid-19, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Mampang (FOTO:MNC Media)
Nekat Gelar Resepsi di Tengah Lonjakan Covid-19, Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Mampang (FOTO:MNC Media)

"Kita sanksi teguran tertulis untuk penyelanggaranya atau EO (event organizer) dan kita sanksi pembubaran," tegasnya.  

Penertiban ini berawal dari informasi pengelola Gedung Mustika. Diketahui pengelola ingin acara resepsi digelar sesuai protokol kesehatan, namun penyelenggara tidak mengindahkan peraturan.  

"Dari pengelola gedung menyediakan fasilitas tempat tapi harus dengan prokes. Nah, yang melanggar ini EO-nya," pungkasnya.  

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 796 Tahun 2021 tentang perpanjangan masa PPKM Mikro di Ibu Kota hingga 5 Juli mendatang. Diantaranya ada ketentuan penyelenggaraan hajatan atau resepsi dibatasi 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement