sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
06/04/2023 20:02 WIB
Importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)

Selain itu, penjualan barang bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hampir sama yakni pidana paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Aturan yang ketiga berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.

Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement