Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sangsi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.
Moga juga menyebut tengah menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," pungkasnya.
(YNA)