sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
06/04/2023 20:02 WIB
Importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sangsi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Moga juga menyebut tengah menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement