sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
06/04/2023 20:02 WIB
Importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)
Nekat Impor Pakaian Bekas? Siap-Siap Didenda Rp5 M dan Penjara Lima Tahun. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Importir pakaian bekas ilegal terancam sanksi pidana lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyampaikan, ada beberapa aturan yang bisa menjerat para importir pakaian bekas. Aturan pertama yaitu Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

"Itu ancaman pidana penjara maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp5 miliar," terang Moga usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Selain itu, penjualan barang bekas juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Ancamannya hampir sama yakni pidana paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Aturan yang ketiga berkaitan dengan perdagangan melalui sistem elektronik yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019. Dalam pasal 35 PP tersebut disebutkan para pelaku usaha bertanggung jawab atas substansi iklan elektronik agar tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.

Kemudian dalam pasal 80 ayat 1 PP tersebut juga disebutkan, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif oleh menteri.

Terakhir Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 pasal 18. Dalam beleid tersebut, pelaku usaha bertanggung jawab dan wajib memastikan substansi dari iklan elektroniknya.

Apabila ditemukan pelangaaran, ada sejumlah sangsi administratif yang akan disangsikan pada e-commerce mulai dari pemberian peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar prioritas, hingga pencabutan izin usaha.

Moga juga menyebut tengah menyiapkan aturan untuk mengatur para pedagang grosir. Aturan tersebut disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). 

"Perpres untuk barang yang dilarang dan dibatasi perdagangannya dalam negeri. Ini sekarang sedang dalam proses paraf di kementerian dan lembaga," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement