IDXChannel- Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 dijelaskan tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Ketimpangan dari sarana dan prasarana perikanan menjadi poin penting yang dilihat oleh Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik.
Menurut Riza, konsep penangkapan ikan terukur yang akan dilakukan KKP dalam Permen KP 18/2021 adalah akibat dari selama ini tidak terukurnya penangkapan di beberapa wilayah.
"Ketimpangan dan operasional sarana dan prasarana produksi merupakan salah satu kendala utama dalam upaya meningkatkan produksi perikanan dan distribusi kesejahteraan," ujar Riza dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Riza kemudian menanggapi dengan opsi optimalisasi Permen KP 18/2021 dengan tiga pilihan. Pertama, percepatan pemerataan sarana prasarana perikanan baik secara vertikal (kurang dari 12 mil, lebih dari 12 mil dan laut lepas) maupun horizontal (timur dan barat). "Karena sudah cukup padat, Permen ini perlu akselerasi perluasan sarana dan prasarana," ujarnya.
Kedua, adanya pengarusutamaan Permen KP 18/2021 kedalam pembiayaan, perijinan dan perlindungan sosial nelayan. Dengan Kartu Nelayan, penyaluran pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR), juga Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) diharap menjadi prioritas pada nelayan. "Kita punya KUR, lembaga pembiayaan, jika kita mau sektor ini bergairah maka sektor pembiayaan sangat penting, saya kira PR KKP besar seharusnya realisasi KUR diperbanyak," kata Riza.