IDXChannel — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong dan memastikan untuk kawasan zona industri dalam kebijakan penangkapan ikan terukur akan memprioritaskan industri nelayan lokal.
Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Mochamad Idnillah mengatakan area penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia (NRI) dibagi menjadi tiga zona, yakni zona fishing industri, zona nelayan lokal, dan zona spawning & nursery ground (zona pemijahan dan perkembangbiakan ikan).
"Jadi yang utama tetap kami akan prioritaskan dari domestik, lokal yang eksisting sekarang, di mana banyak sekali pengusaha lokal yang sudah cukup bagus usahanya, terus akan kita dukung untuk program ini," kata Plt. Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP, Mochamad Idnillah dalam konferensi pers Bincang Bahari, Kamis (20/1/2022).
KKP menjelaskan selain di zona khusus nelayan lokal, pelaku usaha domestik juga bisa memanfaatkan zona fishing industri, utamanya di area di bawah 12 mil dari garis pantai.
“Wilayah tersebut memang diperuntukkan bagi kapal-kapal nelayan yang berdomisili di sana dengan izin yang diterbitkan dari daerah,” ungkapnya.
Sedangkan wilayah di atas 12 mil dari garis pantai bakal diperuntukkan untuk kapal-kapal besar.
"Jadi kami tidak menutup atau memindahkan (nelayan lokal). Teman-teman lokal bisa tetap beroperasi di sana, nanti kita berikan kuota untuk yang daerah. Kapal yang berizin daerah atau di bawah 12 mil masih diperuntukkan untuk izin lokal," pungkasnya.
(IND)