Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi menekam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi. Dalam edaran tersebut Pemkot Bekasi melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap warganya yang akan mudik.
“Melakukan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi untuk meniadakan mudik atau pulang kampung pada Nataru dengan tujuan yang tidak primer,” tulis Rahmat Effendi dalam keterangannya, Senin (13/12/2021).
Pemkot Bekasi juga akan melakukan pengetatan arus perjalanan. Hal ini tak terkecuali bagi kendaraan yang masuk Bekasi maupun keluar Bekasi.
(NDA)