Dana surat ini, akan digunakan Garuda untuk menyelesaikan kewajiban utang ke lessor, finance lessor, produsen pesawat hingga kreditur lainnya yang memiliki piutang di atas Rp255 juta.
"Jadi, masing masing lessor, financial lessor, engine lessor, produsen pesawat, MRO, dan vendor lainnya dengan tagihan diatas Rp255 juta dan pemegang sukuk akan menerima tagihan mereka secara pukul rata. Bentuknya hutang dengan nilai total USD825 juta, ada peningkatan dari draft sebelumnya USD800," kata dia.
Penambahan ketentuan bukan kehilangan, penyelesaian MRO utamanya ke pihak Rolls Royce. Lalu, ada perubahan rincian piutang untung menyesuaikan Daftar Piutang Tetap (DPT) yang diterbitkan Tim Pengurus PKPU, hingga Kmkelengkapan lampiran.
"Kami sampaikan terima kasih sebesar-sebesarnya atas waktu dan upaya. Maaf juga kami sampaikan bapak ibu baru menerima final nota perdamaiannya kita, tak banyak ada perubahan sebelumnya. Semoga keputusan ini jadi suatu hal fundamental akan jadi manifestasi penting dalam ekosistem bisnis bersama," ucap dia.
Untuk diketahui, Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 memerinci perusahaan pelat merah Garuda Indonesia memiliki utang terhadap 501 kreditur.