IDXChannel - Nilai santunan meninggal BPJS ketenagakerjaan masih menjadi perbincangan banyak penggunanya. Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan di luar kerja.
Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan konversi dari PT Jamsostek (Persero). Misinya adalah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun formal. BPJS memiliki empat program asuransi.
Untuk menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022, syaratnya harus terdaftar di JKM BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran bulanan harus dilakukan. Batas pembayaran pembayaran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 bervariasi sesuai dengan kriteria peserta.
Adapun jumlah iuran tersebut yakni Pekerja Penerima Upah membayar 0.3 % dari upah yang dilaporkan, Pekerja Bukan Penerima Upah membayar sebesar Rp6.800, Pekerja Konstruksi sebesar 0,21% berdasarkan nilai proyek, dan Pekerja Migran membayar sekitar Rp370.000 yang termasuk dalam program JKK dan JKM.
Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan
Lantas, berapa biaya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp42 juta. Informasi berikut berdasarkan daftar pekerjaan resmi BPJS:
- Santunan yang diterima sekaligus sebesar Rp20 juta
- Santunan berjangka selama 24 bulan sebesar Rp12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
Maka total manfaat keseluruhan dari santunan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.