Santunan Beasiswa Bagi Peserta Meninggal BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, juga ada santunan beasiswa yang diberikan seperti:
- Diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia tanpa kecelakaan kerja dan masa pembayarannya paling singkat 3 (tiga) tahun.
- Diberikan kepada 2 (dua) anak peserta.
- Diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan
anak yang berpartisipasi.
Jumlah beasiswa JKM menurut jenjang pendidikan :
a.TK, SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun selama maksimal 8 tahun.
b. SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
c. SMA/ sederajat sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun.
d. Pendidikan tinggi hingga S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun hingga 5 tahun kedepan.
Permohonan beasiswa dilakukan setiap tahun:
- Untuk anak peserta yang belum mencapai usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak tersebut masuk sekolah.
- Beasiswa berakhir ketika anak peserta berusia 23 tahun, menikah atau mulai bekerja. (SNP)