sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp42 Juta, Ini Rinciannya

Economics editor Shifa Nurhaliza Putri
02/11/2022 13:05 WIB
Nilai santunan meninggal BPJS ketenagakerjaan masih menjadi perbincangan banyak penggunanya.
Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp42 Juta, Ini Rinciannya. (Foto: Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan)
Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp42 Juta, Ini Rinciannya. (Foto: Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan)

IDXChannel - Nilai santunan meninggal BPJS ketenagakerjaan masih menjadi perbincangan banyak penggunanya. Santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan di luar kerja. 

Menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan konversi dari PT Jamsostek (Persero). Misinya adalah untuk melindungi tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun formal. BPJS memiliki empat program asuransi.

Untuk  menerima santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2022, syaratnya harus terdaftar di JKM BPJS Ketenagakerjaan dan pembayaran bulanan harus dilakukan. Batas pembayaran pembayaran JKM BPJS Ketenagakerjaan 2021 bervariasi sesuai dengan kriteria peserta.

Adapun jumlah iuran tersebut yakni Pekerja Penerima Upah membayar 0.3 % dari upah yang dilaporkan, Pekerja Bukan Penerima Upah membayar sebesar Rp6.800, Pekerja Konstruksi sebesar 0,21% berdasarkan nilai proyek, dan Pekerja Migran membayar sekitar  Rp370.000 yang termasuk dalam program JKK dan JKM.

Nilai Santunan Meninggal BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, berapa biaya Jaminan BPJS Ketenagakerjaan? Total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebesar Rp42 juta. Informasi berikut berdasarkan daftar pekerjaan resmi BPJS: 
 - Santunan yang diterima sekaligus sebesar Rp20 juta 
 - Santunan berjangka selama 24 bulan sebesar Rp12 juta 
 - Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta
Maka total manfaat keseluruhan dari santunan jaminan kematian yang diterima sebesar Rp42 juta.

Santunan Beasiswa Bagi Peserta Meninggal BPJS Ketenagakerjaan

Selain itu, juga ada santunan beasiswa yang diberikan seperti:

- Diberikan kepada anak peserta yang meninggal dunia tanpa kecelakaan kerja dan  masa pembayarannya paling singkat 3 (tiga) tahun. 
- Diberikan kepada 2 (dua)  anak peserta. 
- Diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan 
 anak yang berpartisipasi.

Jumlah beasiswa JKM menurut jenjang pendidikan : 
 a.TK, SD/sederajat sebesar Rp1,5 juta per tahun selama maksimal 8 tahun. 
 b. SMP/sederajat sebesar Rp2 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. 
 c. SMA/ sederajat sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun. 
 d. Pendidikan tinggi hingga S1 atau pelatihan sebesar Rp12 juta per tahun hingga 5 tahun kedepan.

Permohonan beasiswa dilakukan setiap tahun: 
 - Untuk anak peserta yang belum mencapai usia sekolah pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak tersebut masuk sekolah. 
 - Beasiswa berakhir ketika anak peserta berusia 23 tahun, menikah atau mulai bekerja. (SNP)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement