sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Atur Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan IT Bagi Pelaku IKNB

Economics editor Hafid Fuad
22/03/2021 17:11 WIB
Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.
OJK Atur Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan IT Bagi Pelaku IKNB (FOTO:MNC Media)
OJK Atur Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan IT Bagi Pelaku IKNB (FOTO:MNC Media)

"Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar," kata Wimboh dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (22/3/2021). 

Dalam POJK itu, diatur perusahaan dengan total aset di atas Rp1 triliun atau mayoritas penyelenggaraan usahanya dilakukan dengan menggunakan TI wajib memiliki pusat data dan pusat pemulihan bencana. OJK juga berhak meminta perusahaan-perusahaan untuk memenuhi ketentuan yang ada.  

Sistem elektronik pada pusat data dan pusat pemulihan bencana dari sebuah perusahaan yang memenuhi ketentuan wajib berada di lokasi yang berbeda. Dalam menempatkannya, perusahaan terkait harus memperhatikan faktor geografis.  

OJK pun melarang perusahaan IKNB untuk menempatkan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari otoritas. Penempatan di luar negeri pun hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah ketentuan.  

Pengamat IT Heru Sutadi menambahkan perkembangan data dan IT bukan di sektor perbankan saja, tapi juga di seluruh sektor data menjadi demikian tumbuh dan dapat diolah. Sehingga harus dilindungi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement