"Idealnya data dilindungi. Penggunaan data harus dengan persetujuan nasabah. Dan yang penting, data center harus di Indonesia. Ini harus dipatuhi, tanpa persetujuan konsumen itu ilegal. Konsumen saat ini juga harus dilindungi dan diberdayakan dengan edukasi literasi," kata Heru. (Sandy)
Advertisement
OJK Atur Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan IT Bagi Pelaku IKNB
Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

OJK Atur Mitigasi Risiko Dalam Pemanfaatan IT Bagi Pelaku IKNB (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement