IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang difokuskan pada penguatan keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan, termasuk layanan digital dan aset kripto.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Jumat, (28/11), dan disaksikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar serta Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi.
PKS pertama ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Luthfy Zain Fuady, bersama Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Bondan Widiawan.
PKS ini mencakup penguatan keamanan siber dan sandi pada sektor inovasi teknologi keuangan serta aset digital termasuk aset kripto.
Adapun PKS kedua ditandatangani oleh Luthfy Zain Fuady dan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN, Slamet Aji Pamungkas.
PKS ini menitikberatkan pada peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi di sektor inovasi teknologi keuangan dan aset digital. Keduanya merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman OJK–BSSN yang telah disepakati pada 28 Februari 2024.
Mahendra menyoroti tingginya risiko serangan siber yang dapat mengganggu stabilitas dan kepercayaan masyarakat di sektor jasa keuangan.
"Tentu yang paling berisiko bagi kami adalah jika sektor dan bidang jasa keuangan kehilangan kepercayaannya, kehilangan confidence dari masyarakat. Bagaimana kalau itu terjadi. Itulah risiko yang paling besar," ujarnya.
Mahendra menyampaikan OJK siap berkontribusi dalam pencegahan kejahatan siber dan memastikan kerja sama tersebut berjalan sesuai fungsinya.
Penguatan kolaborasi dengan BSSN dianggap penting untuk menjaga keamanan data dan operasional industri jasa keuangan yang semakin digital.
Kepala BSSN Nugroho Sulistyo Budi memberikan apresiasi atas langkah bersama tersebut. Ia menegaskan pentingnya kerja terkoordinasi antarlembaga dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
"Tanpa kerja sama dengan kementerian lembaga bersama entitasnya, BSSN tidak akan mampu. Ini merupakan suatu kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan. Kalau kita semua kolaboratif, semua entitas itu punya fungsi dan tanggung jawab agar ada distribusi kelembagaan, ada distribusi tanggung jawab, termasuk juga atas keamanan dari serangan siber," ujarnya.
Ruang lingkup PKS antara OJK dan BSSN mencakup sejumlah aspek teknis, seperti asistensi digital forensik, penanganan insiden siber, pelaksanaan layanan ITSA, deteksi kondisi keamanan siber di sektor inovasi teknologi keuangan.
Tak hanya itu, keduanya juga sepakat mendorong penyediaan dan pertukaran data, pembentukan Pusat Kontak Siber, serta registrasi TTIS untuk penyelenggara inovasi keuangan digital.
Selain itu, kerja sama terkait peningkatan kapasitas keamanan siber juga meliputi koordinasi penyusunan kebijakan dan standar keamanan, asistensi implementasi pelindungan sistem elektronik, pembentukan TTIS penyelenggara inovasi keuangan digital, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di sektor tersebut.
(kunthi fahmar sandy)