"Jadi bagian daripada subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk proyek ini, ada bagian untuk pembayaran IJP atau premi untuk asuransi jiwa kreditnya, yang jumlahnya itu tidak terlalu besar," tutur Ogi.
Untuk program 3 juta rumah, Ogi menjelaskan, OJK sudah mendiskusikan rencana itu dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) maupun Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Menurut Ogi, memang akan lebih baik jika itu dilakukan secara konsorsium dan tidak dilakukan oleh satu perusahaan asuransi saja.
Untuk asuransi umum, lanjutnya, bisa memaksimalkan lini asuransi properti untuk bisa meng-cover perlindungan risiko asuransi kebakaran, banjir, dan gempa bumi.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan bundling menjadi satu produk untuk perlindungan konsumen.