sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
09/07/2022 10:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para PUJK untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap efek yang diterbitkan di luar negeri.
OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product. (Foto: MNC Media)
OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product. (Foto: MNC Media)

“Produk Investasi yang diawasi oleh OJK antara lain berupa efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh entitas yang berbadan hukum di Indonesia dan telah dinyatakan efektif oleh OJK untuk ditawarkan kepada publik," terang Hoesen dalam keterangan resmi, Sabtu (9/7/2022).

"Sementara produk investasi lainnya seperti efek yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri, crypto assets, emas bukan merupakan produk yang diberi izin dan diawasi oleh OJK,” kata dia.

OJK telah melakukan pembinaan dan mengambil langkah-langkah tegas khususnya bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam praktik pemasaran, promosi atau iklan produk dan layanannya. 

Adapun langkah tegas tersebut yaitu segera menghentikan layanan dan atau penawaran produk di luar izin dan pengawasan OJK melalui aplikasi terintegrasi (satu atap/super apps) yang mencantumkan logo OJK atau pernyataan bahwa produk dan PUJK tersebut telah berizin dan diawasi oleh OJK.

"Kedua, melakukan pemisahan penggunaan aplikasi, platform, dan situs web terhadap produk dan layanan yang bukan di bawah pengawasan OJK dengan produk dan layanan yang berizin dan di bawah pengawasan OJK," jelas Hoesen. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement