sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
09/07/2022 10:45 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para PUJK untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap efek yang diterbitkan di luar negeri.
OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product. (Foto: MNC Media)
OJK Imbau Jasa Keuangan Stop Pemasaran Efek Offshore Product. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang pasar modal untuk melakukan pemasaran, promosi, atau iklan terhadap produk dan layanan jasa keuangan selain dari yang telah diberikan izinnya oleh OJK termasuk efek yang diterbitkan di luar negeri (offshore products).

Penegasan ini disampaikan untuk meningkatkan perlindungan konsumen serta mencegah kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat terkait dengan produk jasa keuangan yang ditawarkan.

Larangan ini dikeluarkan OJK setelah mencermati perkembangan pemasaran, promosi, dan iklan terkait produk dan layanan yang menggunakan platform aplikasi terintegrasi (super apps) yang digunakan dalam satu group usaha.

OJK menemukan banyak super apps yang memuat penawaran produk investasi berupa efek (saham, obligasi) yang diterbitkan oleh entitas di luar negeri (offshore products) yang berada di luar kewenangan pengawasan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menegaskan bahwa pemasaran atas efek luar negeri di Indonesia sampai saat ini belum diperkenankan, mengingat poduk ini bukanlah produk yang berizin dari OJK sehingga memiliki risiko yang cukup besar bagi masyarakat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement